Tindakan tersebut merujuk pada putusan awal dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang ditetapkan pada 25 Maret 1997.
BACA JUGA:Kasus HGB Pagar Laut Tangerang: AHY Desak Kementerian ATR/BPN Investigasi Tuntas
Eksekusi pengosongan di Cluster Setia Mekar dilakukan oleh PN Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Bari mengungkapkan merasa kaget dengan kedatangan PN Cikarang untuk melakukan pengosongan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Selanjutnya, ia pun mengaku tidak mengetahui awal mula permasalahan terjadinya eksekusi di Cluster Setia Meka.
"Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu," imbuh Bari.