Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Pertanyakan Bukti Prematur KPK

Rabu 05-02-2025,15:13 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali Digeledah KPK, Hartanya Tembus Rp132 Miliar

Terbaru, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Biro hukum KPK akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

"Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insha Allah akan hadir di sidang peradilan saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa, 4 Februari 2025.

Lebih lanjut, Tessa yakin bahwa proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang sesuai.

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum termasuk minimal dua alat bukti sebagai buktu permulaan yang cukup," jelasnya.

Tessa menjawab terkait apabila Lembaga Antirasuah itu menang prapradilan, ia belum mengungkapkan apakah Politisi PDIP itu akan ditahan atau tidak, karena hal tersebut menjadi wewenang penyidik.

"Kalau menang? Ya Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena ada syarat formal dan material saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik," pungkasnya.

Kategori :