"Itu hak keperdataan seseorang yang bisa menunjuk siapapun yang mereka mau tunjuk pada dasarnya," jelas perwakilan Bintoro.
Adapun sidang perdata ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu 12 Febuari 2025 untuk menetapkan pencabutan gugatan.
Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan sebesar Rp 20 miliar, yang terdiri dari Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar yang ditransfer sebanyak tiga kali.
Uang tersebut diduga digunakan untuk menutup kasus dua tersangka yang terlibat dalam pelecehan dan pembunuhan oleh anak di bawah umur.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Saat ini, gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.