Ternyata Begini Kode-Kode Khusus di Kalangan Kelompok Gay, Pesta Sesama Jenis di Jaksel

Kamis 06-02-2025,11:00 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga," paparnya.

Puluhan pria diringkus karena diduga terlibat pesta seks sesama jenis di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 56 pria Dibekuk.

BACA JUGA:Duta Piala Dunia 2022 Qatar Khalid Salman Ungkap Homoseksual Merusak Pikiran

Tiga orang diantaranya saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Selasa 4 Februari 2025.

Diungkapkannya, ketiganya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai orang yang membiayai penyewaan hotel dan perekrut kegiatan itu.

Mereka berinisial RH alias R dan pria RE alias E yang membiayai penyewaan hotel. 

Sementara, BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks. 

"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ujarnya. 

Awalnya, tersangka D merekrut 20 orang peserta untuk bergabung dalam pesta seks. 

BACA JUGA:Keren! Sirkuit Mandalika Sudah Lolos Homologasi Grade A, Hari Pertama MotoGP Berjalan Lancar

Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta. 

"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," paparnya. 

Mereka disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya.

Kategori :