Lapor Admin Gerindra, Dua Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Penipuan yang Dilaporkan Bunga Zainal

Kamis 06-02-2025,16:44 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan korban artis, Bunga Zainal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Hubungan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dengan PT MAN Pemilik SHGB Lahan Pagar Laut Bekasi Dibongkar Netizen

BACA JUGA:Bunga Zainal Lega Usai Lapor Admin Gerindra, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp15 M Ditangkap?

"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," katanya kepada awak media, Kamis 6 Februari 2025.

Diterangkannya, keduanya merupakan pasangan suami istri dan teman Bunga Zainal. 

Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka pun sudah ditahan. Tersangka di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Tadi malam sudah ditahan," paparnya.

BACA JUGA:Sampai Minta Tolong Prabowo dan Admin Gerindra, Bunga Zainal Sedih Pelaku Penipuan Tak Kunjung Ditangkap

Sebelumnya Bunga Zainal bakal diperiksa karena menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Bunga Zainal menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan orang terdekatnya hingga miliaran rupiah.

Korban disebut telah melaporkan kejadian tersebut pada 22 Agustus 2024.

Dijelaskannya, pihaknya bakal memeriksa Bunga Zainal dalam waktu dekat.

"Iya, dalam waktu dekat," katanya kepada awak media, Jumat 30 Agustus 2024.

BACA JUGA:Bunga Zainal Bantah Alami Bangkrut dan Kesulitan Ekonomi Usai Kena Tipu Rp 15 Miliar: Aku Dagang

Kategori :