Status Perkawinan Puluhan Pria Terlibat Pesta Gay di Hotel Setiabudi Terungkap, Ternyata...

Kamis 06-02-2025,21:45 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ujarnya. 

Awalnya, tersangka D merekrut 20 orang peserta untuk bergabung dalam pesta seks. 

BACA JUGA:Ternyata Begini Kode-Kode Khusus di Kalangan Kelompok Gay, Pesta Sesama Jenis di Jaksel

Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta. 

"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," paparnya. 

Mereka disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. 

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya. 

Kategori :