BACA JUGA:Cuaca saat Konser Seventeen di Jakarta 2025 Diprediksi Hujan, CARAT Perhatikan 5 Tips Ini!
BACA JUGA:Natalius Pigai Hapus Postingan Tambah Dihajar Netizen: Ni Menteri Maksudnya Apa?
Dengan begitu, siswa yang datanya telah diinput lengkap masih bisa mengikuti SNBP, meski sebagian kecil data siswa yang bermasalah tidak bisa.
"Sekolah yang memiliki persoalan tersebut telah dihubungi oleh Panitia SNPMB untuk berkirim email ke halo-
snpmb@bppp.kemdikbud.go.id dan ditunggu hingga Jumat, 7 Februari 2025, pukul 15.00 WIB."
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut.
a. Identitas Sekolah (Nama Kepala Sekolah, NIP, Jabatan, NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Kota/Kab)
BACA JUGA:Danantara di Indonesia: Antara Harapan dan Ancaman
b. Identitas Siswa (Nama siswa, NISN) dengan nilai tidak lengkap yang akan diabaikan/dihapus dari daftar eligible
c. Poin pernyataan:
- Tidak menambah data nilai pada PDSS
- Memberikan kuasa kepada Panitia SNPMB untuk mengabaikan/menghapus siswa dengan nilal tidak lengkap dari daftar elgible
- Memberikan kuasa kepada Panitia SNPMB untuk melakukan Finalisasi Akhir
- Dampak yang ditimbulkan dari proses ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.