Setelah dilakukan penyelidikan, pihak KPK melakukan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Kronologi Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pegawai Pemkab Bogor hingga Rp300 Juta
Ketiga orang yang ditangkap itu, kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil interogasi diketahui ada keterlibatan oknum ASN di kasus tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap oknum ASN tersenut di wilayah Senen, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dari 4 orang yang ditangkap, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Firdaus, ketiga tersangka melakukan aksinya untuk memeras eks Bupati Rote tersebut.
'Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITWlE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Firdaus.