Petrus menduga, Jokowi memiliki niat jahat untuk KKN melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dan dikemas dalam bentuk UU, PP atau peraturan menteri.
Jika dicermati, kata dia, kebijakan tersebut diduga membunuh eksistensi masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal dengan memberi hak prioritas kepada pemegang hak atas tanah di laut untuk merekonstruksi dan mereklamasi tanah musnah.
"Untuk itu, diperlukan suatu penyelidikan dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemilikan wilayah laut dengan 263 SHGB dan 17 SHM di PIK II, Tangerang Banten, secara melawan hukum, ini modus kejahatan KKN yang diberi payung hukum dengan UU, PP dan Permen ATR/Kepala BPN," imbuh dia.
Dalam konteks itu, kata Petrus, sangat relevan KPK perlu memeriksa Jokowi, Aguan, Hadi Tjahjanto, Nono Sampono dan Freddy Numberi dkk untuk memastikan ada atau tidak adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam penerbitan ratusan sertifikat di wilayah laut Tangerang tersebut.
Menurut dia, langkah KPK tersebut penting karena sudah jelas diatur dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa wilayah pesisir merupakan kekayaan negara, penyangga kedaulatan bangsa, dan sangat protektif terhadap masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal.
"Karena itu, kita kembali meminta KPK memeriksa Jokowi, Aguan, Hadi Tjahjanto, Nono Sampono dan Freddy Numberi dkk agar dugaan tindak pidana dalam polemik penerbitan ratusan sertifikat bisa menjadi terang," pungkas Petrus.