JAKARTA, DISWAY.ID-- Vadel Badjideh seharusnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan di Polres Jakarta Selatan pada Senin 10 Februari 2025.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan yang kurang membaik.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Akan Sekolahkan Lolly ke Luar Negeri Lagi, Tunggu Vadel Badjideh Masuk Penjara?
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta wewenang pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar menjemput paksa Vadel Badjideh.
"Kalau misalnya kita berbicara secara hukum orang dipanggil tidak datang tanpa alasan yang jelas, apalagi alasan yang tidak masuk akal, tidak bisa dibenarkan secara hukum," ujar Fahmi Bachmid melalui konferensi pers via Zoom, Minggu 9 Februari 2025.
"Ya saya pikir penyidik punya kewenangan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk memanggil dengan cara upaya paksa," tambahnya.
BACA JUGA:Vadel Badjideh Pede Banget soal Lolly: Dia Gak Bakal Lepas dari Gue!
BACA JUGA:Vadel Badjideh Ngebet Ingin Cepat-Cepat Lamar Lolly, Tunggu Genap 18 Tahun
Fahmi Bachmid menilai Vadel Badjideh bisa saja terancam pasal menghalangi proses penyidikan apabila alasan sakit itu tidak bisa dibuktikan dengan benar.
"Manakala seseorang dipanggil tidak hadir, ada pasal lain yang bisa diterapkan yakni menghalang-halangi proses penyidikan dan itu bisa dikenakan sanksi tersendiri di dalam hukum itu ada pasalnya di KUH Pidana," ujar Fahmi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih menunggu dokumen medis yang membuktikan kondisi kesehatan Vadel.
Jika dalam pemeriksaan ulang Vadel kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka kemungkinan besar tindakan tegas akan diambil.