
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak link dan cara cek pencairan saldo dana PIP Kemendikbud bulan Februari 2025.
Bagi siswa dengan pemilik NISN ini akan mendapatkan saldo dana program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Untuk mengecek pencairan saldo dana PIP Kemendikbud 2025, siswa atau wali dapat mengakses melalui situs resmi PIP Kemendikbud.
BACA JUGA:Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025 Isi NIK KTP, Hanya Siswa dengan Syarat Tertentu yang Berhak
Siswa atau wali harus menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, dana PIP 2025 akan dicairkan sesuai jenjang Pendidikan, tanpa potongan.
Apa Itu PIP Kemendikbud?
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk membiayai Pendidikan.
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA:Langkah Pengaduan Saldo Dana Bansos PIP 2025 Jika Disunat, Pencairan Harus Transparan
PIP juga dirancang untuk meringankan beban biaya Pendidikan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu.
Manfaat PIP Kemendikbud
Adapun manfaat PIP Kemendikbud sebagai berikut.
- Membantu siswa meningkatkan kualitas belajar
- Membantu siswa memenuhi kebutuhan biaya pribadi
- Membantu siswa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya
Besaran Saldo Dana PIP Kemendikbud 2025
Adapun penerima tingkat SD/SDLB/Paket A, siswa kelas I-V akan mendapat Rp450.000 per tahun, sedangkan kelas VI mendapat Rp225.000 per tahun.
BACA JUGA:Masukkan NIK KTP Orangtua Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025, Cair Hingga Rp 1,8 Juta
Sementara, untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B, kelas VII dan VIII akan menerima RP750.000 per tahun dan kelas IX menerima Rp375.000 per tahun.
Untuk siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C kelas X dan XI akan menerima dana sebesar Rp1,8 juta per tahun. Khusus untuk kelas XII, besaran dana yang diterima Rp900.000 per tahun.
Syarat Penerima PIP Kemendikbud 2025
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Data siswa harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima bantuan