
Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening siswa atau orang tua melalui bank mitra yang telah ditentukan, seperti Bank BRI, BNI, atau Mandiri.
BACA JUGA:Langkah Pengaduan Saldo Dana Bansos PIP 2025 Jika Disunat, Pencairan Harus Transparan
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Berikut jadwal lengkapnya:
Termin 1 (Februari-April):
Dikhususkan untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdata di sistem PIP.
Termin 2 (Mei-September):
Menyasar siswa yang diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan dan telah mengaktivasi SK Nominasi.