Sebelumnya, lima anggota Bareskrim Polri, satu inafis Polres metro Tangerang Kota, dan dua Binamas mendatangi rumah Ujang pada pukul 19.33 WIB.
Mereka datang untuk menggeledah dan mencari bukti terkait dugaan keterlibatan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah itu, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu.
Penggeledahan itu pun berlangsung hingga pukul 23.00 WIB dan menyita beberapa dokumen serta satu unit komputer milik Ujang Karta.