Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT GPU tidak memiliki hak atas lahan yang menjadi lokasi pertambangan tersebut.
Ia merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024, di mana SHGU milik PT SKB seluas 3.859,7 hektare dinyatakan sah dan tetap berlaku.