Bandel! Larangan Air Tanah di 9 Wilayah Jakarta Masih Dilanggar

Kamis 13-02-2025,00:28 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani
Bandel! Larangan Air Tanah di 9 Wilayah Jakarta Masih Dilanggar

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat

11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:IES 2025 Siap Bangun Kepercayaan Global, Gaet Investor Masuk

"Problemnya, ketika masih wilayah tersebut menggunakan air tanah, PAM Jaya tidak bisa menegakkan Pergub itu. Karena domain PAM Jaya tidak pada penindakan hukum," kata Syahrul.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :