
JAKARTA, DISWAY.ID - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengaku tidak bisa memberikan sanksi hukum terhadap para pelanggar di zona bebas air tanah (Zobat).
Pasalnya, PAM Jaya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap para pelanggar di zona bebas air tanah.
Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021, ada 9 wilayah yang ditetapkan sebagai zona bebas air tanah.
BACA JUGA:Waduh! Truk Tronton Bawa Tangki Besar Nyangkut di Kolong Tol Tanah Tinggi, Bikin Khawatir Warga
Adapun 9 zona bebas air tanah tersebut yakni:
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP)
2. Kawasan Mega Kuningan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum
4. Kawasan SCBD Sudirman
5. Kawasan Kuningan
6. Kawasan Medan Merdeka
7. Kawasan Asia Afrika
8. Kawasan Menteng
9. Kawasan Tanah Abang.
BACA JUGA:Luncurkan Kartu Air Sehat, PAM Jaya Beri Tarif Khusus Bagi Rumah Tangga Sederhana
Namun, meski telah dilarang menggunakan air tanah, tetap saja banyak ditemukan pelanggaran di wilayah tersebut.