Apa Itu Puasa Kafarat? Simak Pengertian dan Kriteria yang Diwajibkan

Kamis 13-02-2025,13:20 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

BACA JUGA:3 Agenda Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H yang Digelar Kemenag 28 Februari 2025

Jenis Pelanggaran yang Mewajibkan Puasa Kafarat

Berikut jenis-jenis pelanggaran dalam syariat Islam yang mewajibkan umat Muslim untuk melaksanakan puasa kafarat.

1. Bersumpah palsu

Mereka yang bersumpah palsu di hadapan Allah dan menyadari kesalahannya, maka harus puasa kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.

2. Membunuh hewan saat ihram

Saat berada di tanah suci, mereka yang dalam keadaan ihram namun membunuh hewan, maka diwajibkan untuk melakukan puasa kafarat.

BACA JUGA:Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat

3. Berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan

Bagi suami-istri yang sengaja melakukan hubungan badan saat Ramadhan di siang hari, wajib melakukan puasa kafarat selama 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

4. Membunuh orang muslim dengan sengaja

Bagi yang membunuh orang muslim, mereka diwajibkan melakukan kafarat dengan memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, atau membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban.

5. Melanggar sumpah atau nazar

Jika mereka bernazar namun melanggarnya, wajib melakukan puasa kafarat, memberi makan 10 orang fakir miskin, atau berpuasa dalam 3 hari bertut-turut.

BACA JUGA:18 Ribu Ton Stok Daging Diamankan Kementan Jelang Ramadan dan Idulfitri

Niat Puasa Kafarat

Berikut niat puasa kafarat lengkap dengan arab, latin, dan artinya:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likafarati fardhon lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala,"

Kategori :