BACA JUGA:3 Agenda Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H yang Digelar Kemenag 28 Februari 2025
Jenis Pelanggaran yang Mewajibkan Puasa Kafarat
Berikut jenis-jenis pelanggaran dalam syariat Islam yang mewajibkan umat Muslim untuk melaksanakan puasa kafarat.
1. Bersumpah palsu
Mereka yang bersumpah palsu di hadapan Allah dan menyadari kesalahannya, maka harus puasa kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.
2. Membunuh hewan saat ihram
Saat berada di tanah suci, mereka yang dalam keadaan ihram namun membunuh hewan, maka diwajibkan untuk melakukan puasa kafarat.
BACA JUGA:Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat
3. Berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan
Bagi suami-istri yang sengaja melakukan hubungan badan saat Ramadhan di siang hari, wajib melakukan puasa kafarat selama 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
4. Membunuh orang muslim dengan sengaja
Bagi yang membunuh orang muslim, mereka diwajibkan melakukan kafarat dengan memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, atau membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban.
5. Melanggar sumpah atau nazar
Jika mereka bernazar namun melanggarnya, wajib melakukan puasa kafarat, memberi makan 10 orang fakir miskin, atau berpuasa dalam 3 hari bertut-turut.
BACA JUGA:18 Ribu Ton Stok Daging Diamankan Kementan Jelang Ramadan dan Idulfitri
Niat Puasa Kafarat
Berikut niat puasa kafarat lengkap dengan arab, latin, dan artinya:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma gadin likafarati fardhon lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala,"