Ini Urutan Rukun Ibadah Haji Sesuai Syariat Islam

Ini Urutan Rukun Ibadah Haji Sesuai Syariat Islam

Ini Urutan Rukun Ibadah Haji Sesuai Syariat Islam---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima, yakni perjalanan ibadah ke Tanah Suci (Makkah dan sekitarnya).

Ibadah haji dilakukan oleh seorang Muslim yang mampu (secara fisik, mental, dan finansial) pada waktu tertentu (bulan Dzulhijjah) dengan syarat dan tata cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Rukun ibadah haji dalam Islam adalah amalan-amalan pokok yang harus dilakukan dalam ibadah haji.

Jika salah satu rukun ini tidak dilaksanakan, maka hajinya tidak sah. Berikut adalah 5 rukun haji:

BACA JUGA:Indikasi Pelanggaran HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diungkap KemenHAM

BACA JUGA:Habemus Papam! Sosok Kardinal dari AS Robert F Prevost Hingga Jadi Paus Baru, Sandang Tahta Leo XIV

1. Ihram

Memulai niat haji dari miqat (batas waktu/tempat yang telah ditentukan). Ihram juga berarti memasuki kondisi suci dan mematuhi larangan-larangan tertentu selama haji.

2. Wukuf di Arafah

Berdiam diri (minimal sebentar) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Ini adalah rukun paling utama; tanpa wukuf di Arafah, haji tidak sah.

BACA JUGA:Akhirnya! Harga BBM Turun Lagi Hari Ini di Seluruh SPBU Indonesia, Berlaku 9 Mei 2025

BACA JUGA:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya

3. Thawaf Ifadah

Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali setelah wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Ini adalah thawaf rukun, bukan sunah.

4. Sa’i antara Shafa dan Marwah

Berjalan bolak-balik sebanyak 7 kali antara bukit Shafa dan Marwah.

BACA JUGA:Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur, Kemendag RI: Bahan Berbahaya yang Rentan Disalahgunakan

5. Tahallul

Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari keadaan ihram.

Semua rukun ini harus dilakukan agar ibadah haji dinyatakan sah. Ingin dijelaskan juga perbedaan antara rukun, wajib, dan sunnah haji?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads