Korban PHK Dapat 60 Persen dari Gaji Selama 6 Bulan, Prabowo Keluarkan Aturan baru

Minggu 16-02-2025,08:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

"Dalam hal  perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Pasal 39 A.

Kategori :