Selain itu, pada Selasa, 7 Januari 2025, Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Tak terima dengan status tersangkanya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hakim tidak menerima permohonan dari Sekjen PDIP tersebut.
BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 Februari 2025, 25 Ruas Jalan Jadi Incaran Polisi
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Tiba di Indonesia Besok, Intip Agenda CR7 di Kupang!
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto di PN Jaksel pada Kamis, 13 Februari 2025.
Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.