Pada kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku, KPK telah menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pada 2020.
Wahyu telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan sudah bebas, serta Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan sudah bebas. Sedangkan Harun buron.
Dalam perkembangan perkara pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka penyuapan.