Kebahagiaan Warga Kala Kades Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka: Bak Menang dalam Peperangan!

Rabu 19-02-2025,10:43 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Reza Permana

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara yang telah dilakukan.

Berdasarkan alat bukti, keempat orang tersebut diyakini melakukan tindak pidana pemalsuan akta.

"Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar, telah sepakat menentukan empat tersangka," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 18 Februari.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Cicilan Terendah Rp100-Rp500 Juta, Mulai Rp1,9 Jutaan

BACA JUGA:Pengalaman Kompetisi Fun Roasting Competition 2025 Berbasis Digital yang Seru dan Edukatif

Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yakni Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK dan SP serta CE sebagai penerima kuasa. Mereka bersekongkol membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan penerbitan akta tanah.

"Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian, Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.

Kategori :