BACA JUGA:Sosok Evelin Hutagalung Dibongkar IPW, Diduga Jadi Perantara Pemerasan yang Menyeret AKBP Bintoro
Namun JK juga sama dengan Evelin, mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Demikian pula terkait dengan rencana kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK yang merupakan suami dari terlapor EDH dalam perkara aquo yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik utk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari ini Jumat, tgl 14 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai saksi di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," bebernya.
"Tim Penyidik Subdit Ekbank atau Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima surat dari kuasa hukum JK, yaitu Haposan Hutagalung and Partners, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," sambungnya.