Dalam penangkapan kali ini, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.
Fariz RM kini disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Diketahui, musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025.