Kedepan setelah selesai pembahasan Raperda jadi Perda, diharapkan penertiban dan penataan Reklame di Kota Bandung, menciptakan Bandung yang indah, tidak terganggu kesemrawutan Reklame,
Karena peraturan yang baru itu harus lebih baik dari peraturan terdahulu, misalnya pengaturan titik-titik Reklame akan teratur. Sehingga akan terlihat adanya Reklame menambah keindahan Kota Bandung yang akhirnya reklame tertata jadi keindahan kota meningkat.