KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang Eks Gubernur Bengkulu dari Pengusaha Tambang

Sabtu 22-02-2025,13:51 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura.

Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. 

 

 

Kategori :