Empat Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Divpropam Polri, Ini Hasilnya

Sabtu 22-02-2025,17:34 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Divisi Propam Polri memeriksa empat anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah buntut polemik lagu 'Bayar Bayar Bayar' milik Sukatani Band.

Dimana, pemeriksaan itu diketahui usai adanya keterangan resmi lewat akun X alias Twitter Divpropam Polri.

BACA JUGA:Ahmad Dhani Ngaku Gak Dibayar Saat Konser Dewa-19 di Kementerian PKP : Menterinya Temen Saya

BACA JUGA:Ngaku Juga, Polda Jateng Benarkan Minta Klarifikasi Sukatani Band Soal Lagu Bayar Bayar Bayar!

Hal itu dilakukan dengan jajaran Subbidpaminal Bidang Propam Polda Jateng atas atensi Biropaminal Divpropam Polri. 

"Kami sampaikan, sejumlah 4 (Empat) personel Subdit I Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa," tulis keterangan akun itu.

Namun, belum dijelaskan hasil pemeriksaan terhadap keempatnya.

Divpropam menerangkan hal itu adalah wujud Korps Bhayangkara tak antikritik dan menerima masukan sebagai evaluasi.

BACA JUGA:Nah Loh! 4 Polisi Diperiksa Propam Buntut Dugaan Intimidasi Band Sukatani

BACA JUGA:Picu Kontroversi, Ini Makna Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani yang Viral di Medsos

"Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh masyarakat," terang caption-nya.

Sebelumnya Polda Jawa Tengah sempat periksa band Sukatani terkait lagu yang dibuat mereka dan sempat viral.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan pemeriksaan dilakukan pihaknya sebagai menghargai karya yang mereka buat, dalam hal ini lagu 'Bayar Bayar Bayar'.

"Kita kemarin memang sempat klarifikasi terhadap Band Sukatani tersebut dan hasil klarifikasi kepada grup band tersebut kita menghargai kegiatan untuk berekspresi dan berpendapat melalui kesenian," katanya kepada awak media, Sabtu 22 Februari 2025.

Ditegaskannya, tidak ada intervensi terhadap personel Band Sukatani yang dimintai keterangan. 

Kategori :