
Diterangkannya, sang klien telah menjalani hukuman sejak 25 Januari 2025.
"Bahwa, mengingat Siska telah menjalankan masa penahanan sejak tanggal 25 Januari 2024, yang mana Siska telah menjalankan pidana pokok selama 1 (satu) tahun sebagaimana putusan dan saat ini Siska sedang proses menjalani Pidana Pengganti Denda selama 1 (satu) sampai dengan tanggal 21 Februari 2025, oleh dan karenanya Siska dinyatakan akan penuh 13 (tiga belas) bulan menjalani hukuman pidana pokok dan pidana pengganti denda berdasarkan putusan pengadilan tersebut diatas, maka SISKA harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum," paparnya.
BACA JUGA:Berkas Perkara Siskaeee dan 11 Talent Film Porno P21
Selain itu, Siskaeee disebut telah berprilaku baik selama menjalani massa tahanannya.
"Bahwa selama menjalankan Masa tahanannya Siska sangat menunjukkan itikad baik dengan salah satunya bersyukur memiliki tambahan keterampilan seperti menyulam dan sebagainya serta mengikuti seluruh ketentuan-ketentuan di dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu," paparnya.