Perlintasan Liar Makan Korban Lagi, KA Batara Kresna Tertahan Satu Jam

Senin 24-02-2025,16:24 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : M. Ichsan

Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menyatakan bahwa pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau terdapat isyarat lainnya yang menunjukkan adanya perjalanan kereta api.

"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tandas Feni.

Kategori :