Perlintasan Liar Makan Korban Lagi, KA Batara Kresna Tertahan Satu Jam

Senin 24-02-2025,16:24 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : M. Ichsan

YOGYAKARTA, DISWAY.ID-- Sebuah insiden menimpa KA 516 Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri tertemper oleh sebuah mobil pick up di perlintasan liar kilometer 7+8/9, petak jalan Solokota-Sukoharjo pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira pukul 10.33 WIB.

Beruntung, seluruh penumpang selamat dan tidak mengalami cedera. 

BACA JUGA:Antisipasi Mogok di Rel, Transjakarta Bakal Tempatkan Petugas Khusus di Perlintasan Kereta Api

BACA JUGA:Bus TransJakarta Terjebak di Perlintasan Kereta, Penumpang Panik hingga Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan kejadian ini menyebabkan perjalanan KA Batara Kresna harus terhenti sementara guna pemeriksaan rangkaian kereta untuk memastikan keselamatan sebelum kembali beroperasi. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan, KA Batara Kresna akhirnya diberangkatkan kembali pada pukul 11.36 WIB," kata Feni Senin 24 Februari 2025.

Lebih lanjut kata Feni, KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang terdampak atas insiden tersebut dan mengapresiasi kesabaran serta kepercayaan pelanggan terhadap layanan kereta api.

BACA JUGA:Alasan KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Tanah Tinggi

BACA JUGA:KAI Kembali Tutup Perlintasan Sebidang, Masyarakat Diminta Tidak Ngeyel Buka Lagi

"KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi karena kecerobohan pengguna jalan raya tersebut dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” tutur Feni.

Lebih lanjut, Feni menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang, baik yang liar maupun yang dijaga, merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d), perjalanan kereta api memiliki hak utama di perpotongan sebidang dengan jalan. 

BACA JUGA:Saffar Godam Dicecar Pertanyaan Seputar Perlintasan Harun Masiku 5 Tahun Lalu oleh KPK

BACA JUGA:KAI Catat 535 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Sepanjang 2024, Medan Banyak Makan Korban

Selain itu, Pasal 124 dalam undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kategori :