"Masuk sekolah tetap pukul 06.30.WIB bererlangsung selama lima hari dalam seminggu," sambungnya.
Bagi murid non-Muslim, Sarjoko menganjurkan, untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sarjoko menjelaskan, aturan jadwal libur sekolah Ramadan 2025 tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025.