LBH Muhammadiyah Usul 4 Tersangka Jadi Justice Collaborator Kasus Pagar Laut Tangerang

Rabu 26-02-2025,20:12 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:6 Pejabat BPN Kena Sanksi Berat Buntut Kasus Pagar Laut Bekasi

"Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track," jelasnya.

Sementara, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang juga merupakan warga Alar Jiban, Oman mengatakan pihaknya masih belum puas jika hanya empat orang itu yang dijadikan tersangka.

"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman saat diwawancarai di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa, 25 Februari 2025.

Akan tetapi, Oman enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut. Sebab, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum.

"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," kata Oman.

"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," tambahnya.

BACA JUGA:Polisi Usut Aliran Dana SHGB dan SHM Pagar Laut, LBH Muhammadiyah: Penyandang Dananya Pasti Terungkap!

Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pasalnya, surat SGHB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya. 

"Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya," kata Oman. 

Kategori :