BACA JUGA:Kejagung Periksa 126 Saksi Dalam Kasus Tom Lembong
Ancaman pidana bagi kedua terdakwa sangat berat, baik untuk dakwaan primer maupun subsidair.
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua Terdakwa," tutup Harli.