JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Adapun kedua tersangka baru ini, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Pertamax 100 Persen Murni, Kejagung Tegaskan Memang Oplosan, Tapi di Tahun Ini!
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejak pukul 15.00 hingga pukul 22.30 keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang lain," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu 26 Febuari 2025.
Dengan penetapan dua tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi sembilan orang.
BACA JUGA:Jaminan Pertamina Atas Kualitas BBM Pertamax Sesuai Standar, Singgung Pengawas Indipenden
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic, AP, Vice President (VP) Feedstock, MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta DRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Diketahui, skandal ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Kejagung berjanji akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.