JAKARTA, DISWAY.ID -- Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Muslim pada bulan suci Ramadan.
Seluruh umat Muslim diwajibkan berpuasa selama satu hari penuh termasuk mereka yang telah mencapai usai baligh dan dalam keadaan sehat.
Namun beberapa kondisi memungkinkan seseorang tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa, seperti anak-anak yang belum baligh dan orang dengan kondisi sakit.
BACA JUGA:Pelaksanaan MBG Saat Bulan Puasa di Sekolah Mayoritas Non-Muslim Diungkap BGN
BACA JUGA:5 Syarat Wajib Puasa yang Harus Dipenuhi Sebelum Ikut Berpuasa di Bulan Ramadan 1446 H
Lantas bagaimana jika anak-anak atau orang sakit mencoba untuk berpuasa hanya setengah hari, apa hukumnya? Simak penjelasannya berikut.
Puasa berarti menahan diri dari makanan, minuman, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan.
Berpuasa dilaksanakan umat Muslim sejak terbit fajar hingga matahari terbenam atau waktu Maghrib. Jika melewati waktu tersebut, maka puasa dianggap sah
Hukum Puasa Setengah Hari
Sementara itu, muncul istilah puasa setengah hari yang berarti menahan hawa nafsu dari waktu imsak hingga zuhur. Kemudian dilanjutkan dari zuhur hingga waktu magrib.
Biasanya puasa setengah hari ini dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh untuk melatih kebiasaan berpuasa.
Dalam hadist yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah, Rasulluah SAW bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Artinya: Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.
Anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti sholat, berpuasa, maupun haji.