Melalui PKH 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan fokus pada bidang kesehatan dan pendidikan.
Kriteria Penerima Bantuan PKH
Berikut beberapa kriteria yang menerima bantuan PKH:
Memiliki anak balita (0-6 tahun), dengan jumlah maksimal dua anak.
Memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun yang sedang bersekolah di SD, SMP, atau SMA, dan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
Memiliki ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) atau menyusui.
Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
Memiliki anggota keluarga lansia berusia 60 tahun ke atas.
Selain itu, bagi keluarga yang memenuhi kriteria ini wajib terdaftar dalam DTKS agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Jadi Penerima Saldo DANA Kaget Gratis Rp680.000 Hari Ini, Cek Akun E-Wallet
Syarat Penerima PKH
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PKH:
Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.