TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan

Sabtu 01-03-2025,06:33 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Melalui PKH 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan fokus pada bidang kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA:Berkah Ramadan! Akun Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Klaim di Sini

Kriteria Penerima Bantuan PKH

Berikut beberapa kriteria yang menerima bantuan PKH:

Memiliki anak balita (0-6 tahun), dengan jumlah maksimal dua anak.

Memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun yang sedang bersekolah di SD, SMP, atau SMA, dan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.

Memiliki ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) atau menyusui.

Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat.

Memiliki anggota keluarga lansia berusia 60 tahun ke atas.

Selain itu, bagi keluarga yang memenuhi kriteria ini wajib terdaftar dalam DTKS agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Jadi Penerima Saldo DANA Kaget Gratis Rp680.000 Hari Ini, Cek Akun E-Wallet

Syarat Penerima PKH

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PKH:

Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.

Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.

Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Sambil Tiduran! Dibayar Uang Rp220.000 dari Game Penghasil Saldo DANA Tercepat 2025, Cara Mainnya Susun Puzzle

Jumlah Bantuan Penerima Bansos PKH

Kategori :