"Indonesia menganut sistem wilayatul hukum, dimana apabila ada seseorang yang menyaksikan hilal dan disumpah oleh Pengadilan Agama, keputusan itu menjadi rujukan bagi seluruh Indonesia," imbuh Nasaruddi Umar.
"Meskipun hanya di daerah Aceh yang melihat hilal dan disaksikan, namun keputusan tersebut berlaku di seluruh Indonesia, hingga ujung paling timur, karena kita merupakan satu kesatuan hukum," tambahnya.