BACA JUGA:Hukuman Syahrul Yasin Limpo Bertambah 2 Tahun di Sidang Banding
Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
SYL terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Ia dinilai melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.