Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto : Kita Harap Ini Bukan Akal-akalan KPK

Senin 03-03-2025,13:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam persidangan praperadilan yang dijawalkan pada Senin, 10 Maret 2025. 

Kuasa Hukun Hasto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa ketidakhadiran hari ini diharap bukan akal-akalan untuk pemberkasan perkara.

“Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Magdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Wagub Rano Tawarkan Rusun pada Korban Banjir: Kualitasnya Kayak di Singapura

BACA JUGA:Semangat Kepedulian, JOYDAY Berbagi dengan Pasien Yayasan Sahabat Ayah Sarah

Adapun, praperadilan otomatis gugur jika pemberkasan kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya ingin praperadilan dijalankan, sebagai pengujian atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

“Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ucap Maqdir.

Maqdir mengatakan, pihaknya berlapangdada apabila KPK menyerahkan berkas ke persidangan tindak pidana korupsi, jika praperadilan ditolak. 

Namun, langkah hukum itu diharap tidak dilakukan sebelum gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijalankan.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Registrasi Ulang Mudik Gratis Pulang Basamo 2025, Dibuka Mulai 3-9 Maret

BACA JUGA:KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Jilid 2 Ditunda hingga 2 Maret

“Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara. Karena bagaimanapun juga apa yang kami uji ini itu sangat penting nantinya untuk berperkara pokok,” ujar Maqdir.

Diketahui, Sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto soal perintangan penyidikan ditunda sampai Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.

Sementara itu, Sidang praperadilan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus penetapan tersangka kasus suap ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.

Kategori :