Kebohongan Menteri KKP Dibongkar Khozinuddin: Kita Dibikin Bodoh

Selasa 04-03-2025,13:33 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Sedangkan Kepala Desa Kohod, Arsin memiliki tugas untuk menyiapkan narasi jika dulu terdapat girik dan surat tanah lainnya yang berada di wilayah laut karena dampak abrasi.

Selain itu pembanggunan pagar laut serta penerbitan 263 SHGB dan SHM menurut Khozinuddin gak mungkin Arsin yang membiayai.  

"Kita dibikin bodoh oleh Menteri KKP seolah-olah semua itu diakui oleh Arsin dan siap membayar ganti rugi," tegas Khozinuddin.

BACA JUGA:TERBARU! Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Pinjaman Rp500 Juta, Cicilan Terendah Mulai Rp1 Jutaan

BACA JUGA:Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polisi Ditanggapi Kepala Bareskrim

Statemen dari Menteri KKP tidak berdasar karena sebelumnya denda pagar laut perkilometer 18 juta rupiah.

"Ini ada 36.31 kilo meter, namun kenapa muncul angka 48 miliar rupiah, itu angkanya dari mana," tambahnya.

Bahkan Menteri KKP juga menyebutkan jika Arsin siap membayar denda.

Akan tetapi kuasa hukum arsin sendiri membantah terkait pembayaran denda oleh Kades Kohod tersebut.

"Ini Menteri berani berbohong di forum resmi DPR RI," tegas Khozinuddin.

Pernyataan pembayaran oleh Arsin diketahui disampaikan oleh Menteri KKP saat rapat di komisi IV DPR RI pada Kamis 27 Februari 2025.

BACA JUGA:20 Lokasi di Bekasi Alami Banjir Kiriman dari Bogor, BPBD: 7 Kecamatan Terdampak

BACA JUGA:Akhirnya, Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Pemerasan, Bakal Ditahan?

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujurnya.

Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar, di mana Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

Sedangkan Yunihar selaku Kuasa hukum Kades Kohod Arsin menyampaikan jika pernyataan Menteri KKP kurang tepat, namun pihaknya tetap menghargai sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.

Kategori :