1 unit mobil merk/jenis : Mitsubishi Coldis
1 unit mobil merk: Merc Benz, type: G300 CDI CARGO AT
1 unit mobil merk: Toyota, type: LC 70 TROOP CARRIER.
1 unit kendaraan mobil merk: Toyoya Type: Hilux 4.0 Double Cab
1 unit mobil merk: Toyota, Type: Hilux 4.0 Double Cab.
1 unit mobil merk: Toyota, Type: Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR.
1 unit mobil merk, Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Sebelas kendaraan tersebut disita tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Saat itu, tim penyidik menemui kendala teknis sehingga tidak langsung melakukan penyitaan. Belasan kendaraan itu tak langsung diboyong KPK dan sempat dipinjam pakaikan sementara kepada Japto.
Diketahui, Japto telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025. Ia didalami soal asal-usul kendaraan tersebut.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.