Ia menyampakan, jika pelaku berencana menjual cairan vape itu ke Jakarta. Menurut pengakuan J, kata Ronald, pelaku akan menjual Rp4 juta.
BACA JUGA:Gak Tobat-tobat, Fariz RM Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
"Tersangka ini rencananya akan menjual satu botol cartridge ini dengan harga kurang lebih 4 juta. Jadi ini merupakan cairan untuk vape yang dijual senilai 4 juta," terangnya.
Saat ini J telah ditetapkan tersangka. J bakal dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang nomor 27 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dapat kami jelaskan Etomidate ini memang sudah digolongkan di Narkotika Golongan 2, akan tetapi hukumannya tidak terlalu tinggi. Jadi kami kenakan dengan undang- undang kesehatan. Untuk penggunaan harus ada reseb dokter," tambah Kasat Resnarkoba Bandara Soetta, AKP Michael.