BACA JUGA:Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal, Polresta Bandara Soetta Sebut Tujuan Favorit Kamboja!
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU
RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
"Dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.