KPK akan Panggil Anak Eks Kakanwil Dirjen Pajak Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Muhammad Haniv

Jumat 07-03-2025,10:07 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Feby Paramita sebagai saksi.

Diketahui Haniv merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk membiayai peragaan busana anaknya.

"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Jumat, 7 Maret 2025.

BACA JUGA:Mata Pelajaran Ujian TKA Pengganti UN SD-SMP-SMA Diungkap Mendikdasmen, Buat yang Ingin Mendaftar Jalur Prestasi

BACA JUGA:Aguan dan Boy Thohir Temui Prabowo, Ada Nama Tomy Winata dan James Riady Serta 4 Pengusaha Besar Lain

Tessa menjelaskan berdasarkan KUHAP, keluarga inti memiliki hak untuk tidak memberikan keterangam sebagai saksi.

"Jadi itu bisa tetapi mereka tetap apabila dipanggil harus hadir dulu. Kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan itu bisa. Tapi sebaliknya pun juga diakomodir secara aturan," jelasnya.

Sebelumnya pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.

Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv.

Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Pemprov DKI Jakarta, Dibuka Mulai Hari Ini 7 Maret 2025

BACA JUGA:Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Selidiki

Hal ini karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv.

Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.

“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

Kategori :