KPK akan Panggil Anak Eks Kakanwil Dirjen Pajak Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Muhammad Haniv

Jumat 07-03-2025,10:07 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025. 

Atas perbuatannya, Haniv disangka dalam perkara ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kategori :