KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Usai Diperiksa Hari Ini

Jumat 07-03-2025,18:38 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

Atas perbuatannya, Haniv disangka dalam perkara ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ia belum dilakukan penahanan.

Kategori :