BACA JUGA:Alhamdulillah, Dibimbing Ustaz Derry Sulaiman Bersyahadat, Bobon Santoso Jadi Mualaf
Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," imbuh Moga.