THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu 12-03-2025,05:24 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

Bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa:

1. Teguran tertulis bagi perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu.

2. Denda administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melanggar.

3. Sanksi operasional, termasuk pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban membayar THR pekerja.

Pemerintah berharap dengan adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum, pembayaran THR dapat berjalan lancar, sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.

Kategori :