Menurut Menko Airlangga,angka tersebut masih berada dalam range aman di bawah 3% dan 40%, di mana batas yang diatur terkait rasio utang Pemerintah terhadap PDB sendiri yakni sebesar 60%.
Meski demikian, Pemerintah akan tetap berkomitmen untuk terus menjaga tingkat rasio utang berada di bawah 40%.