Selain itu, Pemerintah juga harus duduk bersama dengan pemerintah desa, asosiasi BUMDes, dan para pakar ekonomi desa untuk membuat pedoman pembagian peran.
BUMDes mengelola usaha berbasis aset desa, sementara koperasi berbasis keanggotaan masyarakat dan urusan simpan pinjam.